Powered by Blogger.
RSS
Container Icon

Kewajiban Muslimah Untuk Menutup Aurat


 Hijab secara umum berarti menutup aurat. Kewajiban ini berlaku secara umum baik untuk laki-laki maupun perempuan. Syariat telah menentukan batasan aurat bagi laki-laki dan bagi perempuan. Oleh karena itu seorang laki-laki dilarang menampakkan auratnya dihadapan laki-laki lain, seorang perempuan juga tidak boleh menampakkan auratnya dihadapan perempuan lain, terlebih diantara lawan jenis kecuali di antar suami dan istri.
“Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa, itulah yang paling baik, yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Q.S. Al A’raf : 26)
Adapun batas-batas aurat perempuan tidaklah sama dengan laki-laki, yang mana bagian perempuan yang tidak boleh tampak lebih banyak daripada laki-laki. Aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Hal itu dikarenakan bahwa karakter fisik tubuh perempuan lebih bisa membangkitkan hasrat dan fitnah bagi lawan jenisnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS