Hijab secara umum berarti menutup aurat. Kewajiban ini
berlaku secara umum baik untuk laki-laki maupun perempuan. Syariat telah
menentukan batasan aurat bagi laki-laki dan bagi perempuan. Oleh karena itu
seorang laki-laki dilarang menampakkan auratnya dihadapan laki-laki lain,
seorang perempuan juga tidak boleh menampakkan auratnya dihadapan perempuan
lain, terlebih diantara lawan jenis kecuali di antar suami dan istri.
“Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan
kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan
pakaian takwa, itulah yang paling baik, yang demikian itu adalah sebagian dari
tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Q.S. Al A’raf : 26)
Adapun batas-batas aurat perempuan tidaklah sama dengan
laki-laki, yang mana bagian perempuan yang tidak boleh tampak lebih banyak
daripada laki-laki. Aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan
kedua telapak tangannya. Hal itu dikarenakan bahwa karakter fisik tubuh
perempuan lebih bisa membangkitkan hasrat dan fitnah bagi lawan jenisnya.