Powered by Blogger.
RSS
Container Icon

Kewajiban Muslimah Untuk Menutup Aurat


 Hijab secara umum berarti menutup aurat. Kewajiban ini berlaku secara umum baik untuk laki-laki maupun perempuan. Syariat telah menentukan batasan aurat bagi laki-laki dan bagi perempuan. Oleh karena itu seorang laki-laki dilarang menampakkan auratnya dihadapan laki-laki lain, seorang perempuan juga tidak boleh menampakkan auratnya dihadapan perempuan lain, terlebih diantara lawan jenis kecuali di antar suami dan istri.
“Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa, itulah yang paling baik, yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Q.S. Al A’raf : 26)
Adapun batas-batas aurat perempuan tidaklah sama dengan laki-laki, yang mana bagian perempuan yang tidak boleh tampak lebih banyak daripada laki-laki. Aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Hal itu dikarenakan bahwa karakter fisik tubuh perempuan lebih bisa membangkitkan hasrat dan fitnah bagi lawan jenisnya.
Perempuan muslimah diperintahkan untuk menutup seluruh auratnya dengan hijab yang syar’i, sebagaimana diperintahkan didalam ayat-ayat al-qur’an dan juga penjelasan dari hadits-hadits Nabi SAW.
Allah SWT berfirman :
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin : “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Ahzab : 59)
Juga firman-Nya :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S. An Nur : 31)
Imam Ibu Katsir r.a berkata, “Ini merupakan perintah dari Allah kepada kaum mukminah dan isteri-
isteri kaum mukmin agar mereka membedakan sifat mereka dari para wanita jahiliyah dan wanita-wanita musyrikah,” dan beliau menerangkan pula makna : hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, maksudnya adalah kain kerudung yang bisa dipakai untuk menutupi dada dan apa yang di bawahnya dalam rangka menyelisihi (membedakan) syi’ar wanita-wanita jahiliyah, karena wanita-wanita jahiliyah itu terbiasa membiarkan dada-dada mereka terbuka dihadapan laki-laki. Terkadang mereka pun memperlihatkan leher mereka dan ekor rambut serta telinganya. [tafsir Ibnu katsir]
Rasulullah SAW bersabda :
“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah haidh maka ia tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini, seraya beliau menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangannya.” [H.R. Abu Dawud]
Imam Asy-Syaukani rohimallah berkata, “Sebagian wanita diperbolehkan menampakkan sebagian tempat-tempat perhiasannya karena memang diperlukan, seperti misalnya untuk mengambil sesuatu, untuk jual beli, dan untuk persaksian. Oleh karena itulah tempat-tempat perhiasan itu dikecualikan dari larangan dalam ayat tersebut (yakni ayat : dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak ....-pent). Adapun tempat perhiasan yang dikecualikan itu adalah wajah dan kedua telapak tangan. [Nailul Authar:VI/98]
Dengan penjelasan-penjelasan diatas, maka wajib bagi semua muslimah untuk berhijab dengan hijab yang telah disyariatkan oleh Allah, karena sesungguhnya didalam perintah untuk menutup aurat itu pasti terdapat manfaat yang sangat banyak bagi kaum muslimah.
Teladanilah kebaikan-kebaikan yang telahditunjukkan oleh kaum muslimah generasi awal umat ini dalam mentaati Allah dan rasul Nya, yang mana ketika turun ayat tentang hijab, maka dengan segera mereka menutupi tubuh-tubuh mereka dengan hijab yang sesuai syariat. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a, ia berkata:
“Semoga rahmat Allah dilimpahkan kepada para wanita Muhajirin yang pertama, yang mana ketika Allah menurunkan firman Nya: Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, mereka pun langsung merobek kain-kain mereka lalu berkerudung dengannya.” [HR. Al-Bukhari II/182 dan VIII/397, Abu Dawud]
Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a , ia berkata:
“Dahulu para wanita mukminah ikut menghadiri shalat Subuh bersama Rasulullah dalam keadaan tertutup oleh baju kurung yang mereka kenakan. Kemudian mereka kembali ke rumah mereka tanpa ada seorang pun yang mengetahui mereka.” [Muttafaqun ‘alaih]
Diriwayatkan dari Asma’ binti Abi Bakr r.a , ia berkata:
“Kami menutup wajah-wajah kami dari pandangan kaum lelaki dan sebelumnya kami menyisir rambut saat melakukan ihram.” [HR. Al Hakim I/454, beliau berkata: Hadits ini shahih berdasarkan syarat Al Bukhari dan Muslim dan disepakati oleh Imam Az Dzahabi]
Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah, ia berkata:
Rasulullah memerintahkan kepada kami, yaitu para gadis yang menginjak baligh, perempuan yang sedang haidh, maupun para perempuan pingitan agar keluar pada hari raya iedul fithri dan juga iedul adha. Para perempuan yang haidh tidak ikut shalat namun mereka tetap mendengarkan nasihat kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku berkata, “wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab.” Beliau pun bersabda, “kalau begitu hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Sumber : Buku "Bahaya Tabarruj" oleh Tim Akmal Press

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

5 comments:

carmi92 said...

coba semua cewek nydar kayak gitu ya ??

Safanah Al-Khansa' Blog said...

sayangnya belum sadar.. dan harus ada yang menyadarkan :-)
mungkin kita bisaa.. dan harus :-)

salwanparis said...

Like This. . .

Safanah Al-Khansa' Blog said...

thaannkksss ^_^

Unknown said...
This comment has been removed by the author.

Post a Comment